Suara.com - Pemerintah kota Moskow, Rusia, pada Minggu (8/3) mengeluarkan ancaman hukuman penjara bagi warganya yang tidak menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama dua pekan setelah mengunjungi negara yang terjangkit wabah virus corona, COVID-19.
Isolasi mandiri harus dilakukan oleh warga kota Moskow yang baru kembali dari China, Korea Selatan, Iran, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, atau negara-negara lain, dan menunjukkan tanda atau gejala infeksi virus corona.
Dalam pernyataan Departemen Kesehatan disebutkan bahwa siapa saja yang mengabaikan regulasi mengenai isolasi mandiri tersebut berisiko dihukum penjara hingga maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, warga dalam masa isolasi mandiri masih diperbolehkan berjalan santai dengan hewan peliharaan mereka, namun hanya jika keadaan jalanan sedang lengang dan mereka diwajibkan untuk mengenakan masker.
Baca Juga: Ada 1.239 WNI di Utara Italia yang Diisolasi karena Virus Corona
Otoritas terkait akan melakukan pengecekan melalui pantauan kamera pengawas, CCTV.
Sebelumnya pada Kamis (5/3), pemerintah ibu kota Rusia itu juga telah mengumumkan status kewaspadaan tinggi serta menerapkan sejumlah langkah ekstra untuk mencegah penyebaran wabah.
Sumber: Antara/Reuters