Saat Mabuk, Salahudin Bunuh Istri Sendiri Pakai Galon dan Raket

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Maret 2020 | 02:10 WIB
Saat Mabuk, Salahudin Bunuh Istri Sendiri Pakai Galon dan Raket
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salahudin, lelaki berusia 46 tahun di Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri, Endang Mulia Hayat (42) hingga meninggal dunia.

Kekinian, Salahudin berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat, dan harus mendekam di sel tahanan.

"Untuk pelaku sudah kami ringkus dan amankan di kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Komisaris  Uskiansyah, seperti diberitakan Antara, Minggu (8/3/2020).

Dia mengatakan, Salahudin adalah warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Rindang Benua Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Hanya karena Nyanyi dan Senyum-senyum Sendiri

Sedangkan untuk korban yang juga istri pelaku itu diketahui bernama Endang Mulia Hayat (42) tinggal satu rumah dengan pelaku.

Penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (7/3) malam, sekitar pukul 23.15 WITA di Jl Simpang Bebagi No 40 RT6/RW2 Kelurahan Pengambangan.

Kejadian berawal ketika pelaku datang ke tempat kejadian dalam keadaan mabuk.

Setelah itu, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban disaksikan oleh anaknya. Dalam keributan itu, pelaku memukuli dan menyiram korban memakai air galon, pigura, raket badminton.

Tidak berapa lama korban duduk bersujud sambil memegang dada dan pelaku meninggalkan korban.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara WA dan Facebook Miliknya Diblokir

Tetangga sekitarpun berdatangan dan membantu korban untuk dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan perawatan.

Bukan itu saja, warga menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur dan langsung datang ke tempat kejadian perkara.

Saat mendapat perawatan medis, tidak berapa lama tim medis RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Kami langsung mencari pelaku dan tidak berapa lama Unit Buser berhasil menangkapnya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Salahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI