Suara.com - Satu warga negara Indonesia yang tengah berada di Singapura, dinyatakan positif terinfeksi virus corona COVID-19, setelah dilakukan pemeriksaan di negara setempat.
"Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam keterangan pers, Minggu (8/3/2020).
WNI berjenis kelamin perempuan itu mengunjungi Singapura menggunakan Social Visit Pass.
WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya.
Baca Juga: 6 WNI Pasien Positif Virus Corona, 1 Orang ABK Kapal Diamond Princess
Saat ini, WNI tersebut dirawat di National University Hospital (NUH).
Masih dalam siaran pers disebutkan, WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala/simtomatik COVID-19 pada 29 Februari.
Kemudian, dia memeriksakan diri ke klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret.
Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama.
Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.
Baca Juga: Dokter di Australia Positif Virus Corona, 70 Pasiennya Diduga Tertular
Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020.