Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengingatkan kepolisian agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penjualan masker hasil sitaan.
Alamsyah berujar, kebijakan diskresi dari kepolisian tersebut mengandung risiko. Alih-alih benar, nantinya kepolisian malah mendapat ketidakpercayaan publik.
"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya, berbahaya sekali," kata Alamsyah di Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Alamsyah kemudian mengingatkan agar kepolisian tidak sembarang menjual masker hasil sitaan, sebelum adanya persetujuan dari pelaku penimbun masker yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Polda DIY Cek Pabrik Masker di Jogja, Begini Hasilnya
Karena menurutnya, nantinya kepolisian dapat diduga melakukan obstruction of justice, kalau dalam pengadilan, tuntutan mereka terhadap tersangka tidak terbukti.
"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan yang memiliki, yakni tersangka. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum," kata Alamsyah.
"Karena kalau belum ada putusan pengadilan, berbahaya betul. Obstruction of justice," sambungnya.
Untuk diketahui, barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan masker yang disita polisi akan dijual ke masyarakat dengan harga murah.
Setidaknya ada sebanyak 72 ribu masker yang berhasil disita aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Polemik Masker Langka di DIY, Polisi Sudah Terima 4 Laporan Penipuan
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.