Suara.com - Gadis berusia 15 tahun berinisial NF yang tega membunuh bocah perempuan berusia 6 tahun APA di Sawah Besar, Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (9/3) besok.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, NF akan diperiksa langsung oleh dokter kesehatan Polri.
"Iya (dibawa ke RS Polri), karena kan pemeriksaan psikologi, dokternya ada di sana," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Minggu (8/3/2020).
Heru menyebut, pemeriksaan psikologi akan dilakukan mendalam dan memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga polisi akan memantau kondisi NF setiap harinya.
Baca Juga: Ada Gambar dan Tulisan Mengerikan di Kamar ABG Pembunuh Bocah dalam Lemari
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Ini masih kami lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Tersangka NF yang merupakan seorang perempuan itu sedang dalam proses pemeriksaan polisi dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara.
Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Yusri mengatakan, prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Simpan Mayat Bocah di Lemari dan 4 Berita Populer Lainnya
Terdapat empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.
"Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas," kata Yusri.
Tersangka juga ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan orang dewasa, yakni di Lapas Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, Yusri menyebut jika NF hanya menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa bila kelak terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan.