Suara.com - Pemerintah menganjurkan jemaah umrah tak mengajukan pengembalian dana atau refund dana umrah. Namun diminta untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedule dalam perjalanan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, jika jemaah terlanjur mengajukan refund, maka dana kembali yang didapat tak 100 persen.
"Tapi yang mau refund sudah disampaikan akan berlaku standar dan ketentuan, dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan biro penyelenggara umrah itu sendiri. Misal enggak dapat 100 persen. Sehingga refund enggak 100 persen, tolong dipahami," ujar Arfi saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Menurut dia, jika melakukan reschedule, maka jemaah dapat kepastian keberangkatan umrah sampai pemerintah Arab Saudi membuka kembali kegiatan umrah. Ia memastikan, dalam proses reschedule ini jemaah tak akan dimintai biaya tambahan.
Baca Juga: Kanwil Kemenag DIY Berharap Visa Jamaah Umrah Tak Ikut Hangus
"Jadi dana bapak ibu aman 100 persen, tapi kami pastikan reschedule tersebut tanpa ada tambahan biaya. Ini kondisi force major yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati ada kebijakan yang dikeluarkan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umran dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, jika jemaah mengajukan refund, maka hanya mendapatkan pengembalian dana paling banyak 90 persen dari biaya umrah.
"Paling tidak kurang lebih 90 persen mungkin yah, masih bisa kita kembalikan karena hingga saat ini belum semua data kita selesaikan komponen mana saja yang sudah bisa kita kembalikan, mana yang tidak. Minimal kalau kita berpatokan pada brosur setiap travel itu ada angka sekitar 500 dolar AS cancellation fee atau biaya refund," kata dia.