3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah

Sabtu, 07 Maret 2020 | 16:37 WIB
3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah
Ilustrasi penjagaan sidang kasus terorisme. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," sebutnya. (Antara)

Baca Juga: Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI