"Artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," katanya.
Wabah Virus Corona, Indonesia Larang Terbang ke Iran, Italia, dan Korsel
Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tegang! Iran Tolak Tekanan Barat Soal Nuklir
14 November 2024 | 21:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI