Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Manjakan Asing Tapi Cekik Buruh

Sabtu, 07 Maret 2020 | 12:01 WIB
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Manjakan Asing Tapi Cekik Buruh
Rocky Gerung. (YouTube/ Rocky Gerung Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung mengutarakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja dalam Omnibus Law telah menyalahi konstitusi.

Dalam wawancara yang disiarkan di laman YouTube-nya, Rocky menguraikan bagaimana omnibus law seharusnya digunakan.

"Omnibus Law itu satu tradisi, metode untuk merapihkan undang-undang. Sebagai metode sebetulnya bagus saja, agar tidak berceceran karena seringkali ada kontradiksi antar UU maka dirapikan disitu." jelasnya.

Rocky menuturkan bahwa Omnibus Law yang terjadi di Indonesia tidak seseuai dengan maknanya.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia

"..tapi yang terjadi adalah penyelundupan kepentingan-kepentingan yang merugikan buruh."

"Penyelundupan pasal sudah lama terjadi, tapi ini karena pasalnya banyak, ada 1700 pasal disitu, kita nggak tau dimana bagian yang gelap," Rocky menambahkan.

Menurut Rocky, ketidakjelasan pasal-pasal inilah yang menimbulkan kepanikan dan konfrontasi.

"Padahal kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari Omnibus Law untuk memanjakan investasi," tutur Rocky.

Pakar filsafat dan politik ini kemudian menyebut salah satu UU yang menjadi kontroversi yakni UU Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Cerita Menko Airlangga Malam-malam Temui SBY Bahas RUU Omnibus Law

"Konstitusi pasal 27 UUD 1945, setiap warga berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Rocky menyoroti pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengkritik pernyataan Airlangga yang menyebut UU Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip easy hiring dan easy firing. 

"UU justru datang dari filosofi yang berbeda. Sifatnya bahkan dibilang oleh Menko perokonomian Airlangga : agar buruh easy hiring easy firing. Mudah dipekerjakan, mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang pekerjaan adalah hak warga negara,  jadi tidak boleh ada pemecatan. "

"UU tersebut inkonstitusional dari awal." tegasnya.

Picu aksi buruh

Dalam dialog tersebut, Rocky kembali menyebutkan bahwa Omnibus Law memanjakan investasi asing. 

Pemanjaan investasi tersebut, lanjut Rocky, dilakukan dengan mendatangkan Tenaga Kerja Asing, menekan upah buruh, dan mengabaikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dari penjelasan ini, Rocky memperkirakan bahwa Omnibus Law akan memicu perkumpulan buruh untuk beraksi.

"Buruh pasti berkumpul untuk protes, dan itu adalah hak." ungkapnya.

Menurut Rocky, aksi protes buruh adalah wajar. Ia menyebut buruh hanya menghendaki kepastian hidup,  menjadi prioritas dibanding TKA dan memastikan upahnya layak untuk investasi masa depan buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI