Nahas, penderitaan Mutumba pun menjadi berlipat setelah kejadian itu. Selain ditipu oleh istrinya sendiri, Mutumba juga diskors dari tugasnya sebagai imam masjid.
Kasusnya bahkan sempat dipermasalahkan oleh otoritas setempat lantaran dianggap melawan undang-undang anti-gay Uganda.
Kendati begitu, kekinian Pengadilan Mukono telah membebaskan Mutumba dan Tumushabe dari jerat hukum setelah keduanya membayar jaminian senilai 200 poudsterling atau Rp 3,7 juta.
Baca Juga: Realme 6 dan Realme 6 Pro Meluncur, Ini Beda Spesifikasinya