KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T

Jum'at, 06 Maret 2020 | 22:44 WIB
KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T
Komisioner KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Ahmad Su'udi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karenanya, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI