Kasus Suap Proyek, Ketua DPRD Tulungagung akan Segera Diadili

Jum'at, 06 Maret 2020 | 22:17 WIB
Kasus Suap Proyek, Ketua DPRD Tulungagung akan Segera Diadili
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD nonaktif Tulungagung Supriyono dalam kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, yaitu untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung atas nama terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (6/3/2020).

Ali mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sekaligus, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari untuk tersangka Supriyono akan diadili. Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di PN Tipikor pada PN Surabaya," katanya.

Baca Juga: Kasus Supriyono, KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung dan Sita Dokumen

Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Saat persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Baca Juga: Enam Jam di Tulungagung, KPK Bawa Lima Koper dan Tiga Kardus Dokumen

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI