Wapres Ma'ruf: Pengembangan Ekonomi Syariah Harus Datangkan Manfaat

Jum'at, 06 Maret 2020 | 21:46 WIB
Wapres Ma'ruf: Pengembangan Ekonomi Syariah Harus Datangkan Manfaat
Maruf Amin (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Jumat (6/3/2020). Dalam kesempatan itu, Ma'ruf menyampaikan kalau ekonomi syariah harus bisa mendatangkan manfaat dan nilai tambah untuk negara.

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia. Dengan begitu menurutnya Indonesia sudah semestinya menjadi pemimpin dunia dalam hal ekonomi dan keuangan syariah. Ma'ruf mengingatkan kegiatan ekonomi syariah itu mesti mendatangkan manfaat.

"Aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudharat," kata Ma'ruf saat berpidato.

Ma'ruf mengatakan pemerintah tengah mendorong perkembangan keuangan ekonomi syariah disamping keuangan ekonomi konvensial yang sudah berjalan lama. Ia menyebut ekonomi syariah dan konvensial itu harus saling bersinergi dan tidak dibenturkan satu dengan yang lain.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona

Menurutnya dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah mesti berpegang pada visi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang mesti diletakkan sebagai sebuah pilihan rasional untuk masyarakat.

Ma'ruf mengungkapkan maksud dari pilihan rasional tersebut ialah pilihan untuk memberikan manfaat dan nilai tambah yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk aktivitas ekonomi.

"Sebagai sebuah pilihan yang rasional, ativitas ekonomi dan produk keuangan syariah dapat menjadi gaya hidup bagi semua orang," ujarnya.

Lebih lanjut Ma'ruf menuturkan, ada tujuh prinsip syariah yang tentang ekonomi yang mesti dipenuhi dalam aktivitas ekonomi syariah. Salah satunya ialah segala bentuk aktivitas dalam ekonomi syariah itu dasar hukumnya yakni mubah atau boleh, kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.

"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah," tandasnya.

Baca Juga: Resmikan Gedung IIQ, Wapres Harap Bisa Bantu Pemerintah Ciptakan SDM Unggul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI