Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menyampaikan total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Kiagus mengatakan kerugian dalam kasus tersebut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Itu besok katanya kerugian negara perhitungannya kan akan keluar dari BPK," kata Kiagus usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Setelah kerugian negara diungkap, Kiagus berharap modus pencucian uang yang dilakukan tersangka dalam kasus ini bisa terkuak. Sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Tambang Emas hingga Budidaya Ikan Arwana Milik Heru Hidayat Disita Kejagung
"Kita dapat ungkap modus-modus yang digunakan sehingga terjadi berulang kali dengan gampang orang menerobos BUMN gitu ya, kemudian yang udah selesai ya selesai," ujarnya.
Ia kemudian menilai modus tindak pidana korupsi merupakan modus lama yang budayanya belum juga hilang. Karena itu menurutnya harus ada peningkatan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendukung kinerja aparat penegak hukum untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Sebetulnya ini modus lama juga berulang-ulang. Orang menggoreng-goreng saham dan lain-lain. Makanya kita nanti akan tingkatkan koordinasi dengan OJK kami juga harus banyak belajar, mawas diri," pungkasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi