Suara.com - Indonesia menolak 118 warga asing masuk Indonesia karena virus corona. Penolakan itu dilakukan Direktorat Jenderal Keimigrasian sejak 6 Februari sampai 5 Maret 2020.
Sebanyak 118 warga asing yang ditolak masuk berasal dari China, Rusia, Rumania, Brasil, Selandia Baru, Armenia, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, Amerika Serikat, Ghana, Australia, Kanada, Uzbekistan, Jerman, Prancis, Spanyol, India, Tajikistan, Italia, Kyrgiztan, Turki, Chili, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, dan Thailand.
"Alasan penolakan di antaranya adalah ada yang sudah 14 hari dia pernah berada di episentrum di Tiongkok, kemudian ada lagi yang memang terdeteksi bahwa suhunya di atas 38 derajat Celsius, lalu ketiga mereka yang tidak mau dicek di-scan atau menolak dilakukan thermal scan. Kalau seperti itu langsung kita tolak," Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Cucu Koswala di kantor staf kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat (6/3/2020).
"Jadi mereka adalah yang selama 14 hari ada di episentrum di China dari paspornya. Kita tolak. Dari karantina kesehatan kan sudah dicek juga. Jadi kalau memang 38 derajat (Celsius suhu tubuhnya) ya ditolak. Kami tidak bisa mengatakan dia positif, karena bukan wewenang kami," lanjut Cucu.
Baca Juga: Sederet Acara Ditunda karena Corona, Konser Ayu Ting Ting Jalan Terus
Indonesia membantu warga negara asing yang sempat datang ke Indonesia. Namun kemudian tidak bisa kembali ke negara asal mereka karena pintu masuknya ditutup.
"Kami juga memberikan bantuan untuk izin tinggalnya. Kami sudah berikan izin tinggal karena keadaan terpaksa kepada warga negara asing yang stranded (terlantar) itu sebanyak 2.643 orang," katanya.
Di seluruh Indonesia ada 135 tempat pemeriksaan imigrasi yang meliputi tempat pemeriksaan imigrasi di 34 bandara internasional, 93 pelabuhan laut internasional, dan delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Direktorat Jenderal Keimigrasian sudah meminta warga asing yang datang dari negara yang melaporkan kasus COVID-19 membawa surat keterangan bebas corona dari negara tersebut.
"Sejak kami terbitkan Permenkumham Nomor 3/2020 tentang ketentuan bagi mereka yang akan masuk ke Indonesia dari daerah episentrum, walau sudah lebih dari 14 hari tetap kami mintakan surat keterangan bebas corona dari otoritas kesehatan setempat," kata Cucu.
Menurut ketentuan itu, warga negara asing yang berangkat dari pusat penyebaran COVID-19 di daratan China, Iran, Italia, dan Korea Selatan diminta membawa surat keterangan bebas corona saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq saat Virus Corona COVID-19 Mewabah Arab Saudi
"Tidak ada larangan kok buat mereka sepanjang mereka sudah berada di luar mainland (daratan China) selama 14 hari. Jadi bukan berarti tidak boleh sama sekali, yang penting mereka warga negara China di luar episentrum kemudian di luar mainland tinggal di Hong Kong boleh," kata Cucu.