Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tak menyoal ada polisi yang menjual masker hasil rampasan dari pelaku penimbunan barang yang kini langka dan harganya selangit sejak merebaknya kasus corona.
Dia tidak mempermasalahkannya asalkan hasil penjualan tersebut diserahkan kepada negara.
Mahfud menuturkan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan diskresi ketika kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan masker. Kalau begitu, maka menurutnya uang hasil penjualan itu harus dikembalikan ke negara, bukan untuk dinikmati sendiri.
"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh. (Di) kembali (kan) ke negara," tutur Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Wabah Corona, PBSI Batal Kirim Atlet ke Jepang dan Finlandia
Lebih dalam Mahfud juga menilai tidak ada pelanggaran ketika kepolisian menjual kembali masker hasil sitaan. Ia meyakini motif dari penjualan itu harus diperhatikan secara seksama. Apabila memang diperuntukan untuk membantu masyarakat maka diperbolehkan.
"Tapi mens rea-nya apa, niatnya apa kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi Kepolisian untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Baca Juga: 3 RS Rujukan di Jakarta Siapkan 5 Persen Ruangan Khusus Pasien Corona
Menurutnya, harga asli masker tersebut ada Rp 22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.