Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud bertukar informasi terutama perkembangan pemblokiran paspor warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Mahfud mengatakan ingin mencari tahu bagaimana Kemenkumham memproses pemblokiran paspor milik WNI eks ISIS agar tidak bisa kembali ke tanah air.
"Yang spesifik tadi kami tukar informasi penegasan, satu tentang sejauh mana Kemenkumham sudah melakukan pemblokiran terhadap paspor-paspor Foreign Terrorist Fighter (FTF)," kata Mahfud usai pertemuan.
"Kita pastikan bahwa itu adalah keputusan sidang kabinet, bahwa yang FTF-FTF yang sudah terindentifikasi paspornya ditutup dulu, diblok dulu. Karena dia dalam proses tidak boleh pulang," sambungnya.
Baca Juga: Belum Ada Pemulangan, Data WNI Eks ISIS Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Namun Mahfud enggan menyebutkan sudah ada berapa paspor yang sudah diblokir pemerintah sejauh ini. Hal itu dikatakannya lantaran berkaitan dengan privasi.
Dalam pertemuan itu Mahfud juga menuturkan kalau pihaknya menanyakan soal pendataan napi teroris yang menjadi deradikalisasi.
Ia menyebut sudah ada 48 napi teroris di Nusakambangan yang telah menyatakan setia kepada NKRI. Sisanya ia menyebut ada 117 napi teroris yang melakukan hal serupa di seluruh tanah air.
"Kita kan punya program deradikalisasi, orang yang pernah terpapar atau terlibat terorisme disadarkan kembali," ujarnya.
Proses deradikalisasi tersebut kata Machfud, juga termasuk ada prosedur hukum. Prosedur tersebut dilakukan untuk menentukan masa depan para napi teroris tersebut.
Baca Juga: Kecuali Anak Yatim Piatu, Pemerintah Mau Blokir Seluruh Paspor Eks WNI ISIS
"Ya nanti ada prosedur-prosedur lain, prosedur hukum lain apakah hukumannya udah habis belum kan gitu. Kalau sudah habis kan nanti mau dikemanakan," pungkasnya.