Masih tidak terima, pemotor tersebut masih mengatakan cacian terhadap pejalan kaki.
"Lo ga punya kendaraan?" kata pemotor.
Si pejalan kaki menjawab, "Ga punya."
"Bagus, belagu lo jadinya." kata pemtor tersebut.
Keterangan ini dijabarkan oleh pejalan kaki yang juga merupakan admin @koalisipejalankaki.
Sementara itu, mengutip dari hukumonline.com, Pengaturan mengenai trotoar terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Corona, Dua ABK Diamond Princess Dipulangkan Besok
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1] Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki[2] dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki[3].
Pasal 106 ayat (2) mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Undang-undang ini pun telah mengatur pidana terkait pasal 106 ayat (2) pada pasal 284.
Pada pasal 284, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan.