Suara.com - Kantor Bupati Waropen, Papua dibakar massa pendemo. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.
Aksi demo yang saat ini terjadi di wilayahnya terkait ditetapkannya Bupati Waropen sebagai tersangka dana gratifikasi yang dilakukan Kejati Papua.
"Memang benar saat ini terjadi aksi demo dilakukan masyarakat Waropen ke kantor bupati yang tidak terima terhadap penetapan yang dilakukan kejaksaan," kata AKBP Suhadak, Jumat (6/3/2020).
Saat ini anggota masih bersiaga dan melakukan pengamanan dan situasi hingga saat ini mash terkendali.
Baca Juga: Mobilnya Dibakar, Pengusaha Tepung Dibunuh Gegara Perkara Balik Nama
"Aparat keamanan TNI-Polri yang ada saat ini masih bisa menangani aksi demo warga," kata Suhadak.
Puluhan masa melakukan aksi di depan Kantor Bupati Waropen-Provinsi Papua pada Jumat pagi (6/3/20) Sekitar Pukul 5:30 WIT. Kejaksaan Tinggi Papua sudah menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp19 miliar.
Sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Penyidik Kejati Papua menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen yaitu pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: Rumah-rumah Warga Muslim Sengaja Dibakar dalam Kerusuhan Sektarian India