Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP

Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:52 WIB
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkukuh ingin lelang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) diulang. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar lelang dilanjutkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan dokumen. Setelah itu, ia akan kembali melakukan lelang dari awal.

"Kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2020).

Syafrin juga beralasan lelang harus diulang karena dalam proses yang sebelumnya sempat berjalan terdapat asas-asas umum pemerintahan yang kurang baik. Pada pelelangan yang dimulai tahun 2016 itu, ia menyebut ada ketentuan administrasi yang dilanggar oleh panitia lelang atau post bidding.

Baca Juga: Anies Sebut Jakarta Genting Virus Corona, Ade Armando: Omong Kosong Lebai

"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan terap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.

Karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia akan mengajukan banding. Ia beranggapan lelang bisa dilanjutkan seiringan dengan proses hukum yang berjalan karena pelelangan dan pengajuan banding adalah dua hal yang berbeda.

"Itu (pelelangan dan banding) hal lain," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.

Baca Juga: Larang Keramaian di Tengah Corona, Anies Kasih Kasih Izin Kongres Demokrat

Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Tindakan ini dianggap dapat merugikan PT Bali Towerindo selaku penggugat.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI