Tenang Adalah Kunci! Bertemu Debt Collector, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan

Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:34 WIB
Tenang Adalah Kunci! Bertemu Debt Collector, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
Ilustrasi pemotor. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengajuan kredit memang dianggap semakin mudah, namun Anda harus hati-hati karena ujungnya bisa berhadapan dengan debt collector jika pembayaran telat. Ketika Si Penagih Utang melaui memepet, maka Anda harus segera ambil tindakan aman.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan saat debt collector datang, antara lain:

1. Jangan Panik

Mendengar debt collector datang atau sekadar menelefon pasti sudah membuat panik.

Baca Juga: Habis Mengadap Jokowi Ngobrol 4 Mata, Zulhas Tutup Mulut ke Wartawan

Padahal menolak kedatangan atau telepon dari debt colector malah bisa memperpanjang urusan. Oleh karena itu, Anda harus bersikap tenang, kemudian mintalah identitas mereka.

Jangan lupa untuk menginterogasi maksud kedatangan mereka dan atas perintah pihak mana. Jika mereka tidak mau, maka Anda bisa menyuruh mereka pergi dan datang kembali jika identitasnya sudah jelas.

BACA JUGA: Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?

2. Ketahui Hak Anda

Mengetahui hak Anda sebagai konsumen tentu harus dipahami dengan seksama agar tidak terjadi kesewenang-wenangan debt collector. Pahami perjanjian dan peraturan hukum terkait, seperti hak konsumen, larangan untuk leasing, dan fidusia.

Baca Juga: Musim Corona, Ganjar Marah Jateng Tak Punya Lab Khusus Penyakit Infeksi

3. Jelaskan Kondisi Anda

Apabila debt collector datang dengan santun, maka Anda bisa jelaskan kondisi Anda secara terbuka jika Anda belum bisa membayar. Mintalah tenggat waktu yang pasti bisa Anda penuhi.

4. Minta Bantuan Pihak Berwenang

Apabila debt collector datang berkali-kali dengan sikap yang kurang baik, maka jangan bawa mereka masuk rumah.

Hubungi RT atau RW dan mintalah mediasi, sebab debt collector yang datang meneror berpotensi menarik kendaraan atau barang cicilan Anda.

Jika memaksa menarik barang cicilan, maka pertahankan barang Anda. Perilaku tersebut bisa dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

5. Pastikan Barang Tetap di Tangan

Apabila surat rumah atau surat kendaraan sudah disita debt collector, maka pastikan barang tetap di tangan Anda. Bahkan ketika polisi menawarkan penitipan, tolak saja dengan halus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI