Apabila debt collector datang dengan santun, maka Anda bisa jelaskan kondisi Anda secara terbuka jika Anda belum bisa membayar. Mintalah tenggat waktu yang pasti bisa Anda penuhi.
4. Minta Bantuan Pihak Berwenang
Apabila debt collector datang berkali-kali dengan sikap yang kurang baik, maka jangan bawa mereka masuk rumah.
Hubungi RT atau RW dan mintalah mediasi, sebab debt collector yang datang meneror berpotensi menarik kendaraan atau barang cicilan Anda.
Baca Juga: Habis Mengadap Jokowi Ngobrol 4 Mata, Zulhas Tutup Mulut ke Wartawan
Jika memaksa menarik barang cicilan, maka pertahankan barang Anda. Perilaku tersebut bisa dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.
5. Pastikan Barang Tetap di Tangan
Apabila surat rumah atau surat kendaraan sudah disita debt collector, maka pastikan barang tetap di tangan Anda. Bahkan ketika polisi menawarkan penitipan, tolak saja dengan halus.