Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:05 WIB
Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah berdialog dengan massa driver ojol, Kamis (5//3/2020). [Suarajogja.id/M Nurhadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 378 tentang Penipuan, berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi Pasal 365 KUHP berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."

Baca Juga: Protes Omnibus Law Cilaka, Buruh Wanita: Jangan Cuma Selfie Kawan-kawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI