Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:05 WIB
Debt Collector Tarik Motor, Bagaimana Hukumnya?
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah berdialog dengan massa driver ojol, Kamis (5//3/2020). [Suarajogja.id/M Nurhadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paguyuban Ojek Online Yogyakarta ricuh dengan oknum debt collector pada Kamis (5/3/2020). Kericuhan tersebut terjadi ketika  seorang ojol, Luthfi Aditya Kusuma (29)  diduga mengalami penganiayaan oleh terduga oknum debt collector.

Luthfi dianiaya setelah mencoba melerai oknum DC yang sedang berusaha menarik paksa motor milik seorang driver saat berada di kawasan Jalan Wahid Hasyim.

Atas kasus tersebut, bagaiamana hukum Indonesia mengatur penarikan motor secara paksa oleh debt collector?

Melansir dari LBH Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.

Baca Juga: Protes Omnibus Law Cilaka, Buruh Wanita: Jangan Cuma Selfie Kawan-kawan

Untuk itu pada leasing biasanya akan diikuti jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.

Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga pihak leasing dilarang menarik motor atau jaminan lainnya tanpa penilaian badan Pelelang Hukum.

Selain itu, pada Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.

Hukuman Penarikan Kendaraan Secara Paksa

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1) yang menyatakan:

Baca Juga: Tega! Istri Bantu Pembunuh Kubur Suami di Sawah Hingga Membusuk

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI