Miris, Buruh Produksi Es Krim Aice Malah Dipekerjakan Jadi Kuli Bangunan

Jum'at, 06 Maret 2020 | 10:01 WIB
Miris, Buruh Produksi Es Krim Aice Malah Dipekerjakan Jadi Kuli Bangunan
Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah buruh bagian produksi pabrik es krim Aice dipekerjakan tidak sesuai dengan tugasnya. Mereka yang seharusnya bekerja meramu es krim justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut.

Hal itu terungkap setelah Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah bercerita melalui akun Twitter miliknya @sherrrinn. Saat dikonfirmasi langsung, Sarinah membenarkan hal itu.

"Nasib buruh Aice PT AFI saat awal-awal pabrik berdiri 2014-2015 (ralat: ini jadi kuli akhir tahun 2016)" kata Sarinah kepada Suara.com, Jumat (6/3/2020).

Tak hanya buruh pria saja yang dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut, buruh wanita ikut diminta menjadi kuli. Padahal, sesuai kesepakatan kerja mereka seharusnya bekerja di bagian produksi di pabrik es krim tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona

Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)
Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)

Para buruh pria dan wanita diminta untuk melakukan pekerjaan layaknya kuli bangunan, mulai dari mengaduk semen, mengecor jalanan hingga membuat dinding.

Mereka juga mendapatkan gaji harian, bukan gaji bulanan seperti buruh bagian produksi. Sehari mereka diberikan upah sebesar Rp 50 ribu.

Para buruh tersebut diminta untuk mengerjakan pembangunan pabrik, menggantikan kerja kuli bangunan. Peralihan tugas tersebut berlangsung selama 10 hari.

"Sehari dibayar Rp 50 ribu. Mereka jadi kuli selama 10 hari setelah itu diminta kembali ke bagian produksi lagi," tuturnya.

Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak manajemen pabrik es krim Aice.

Baca Juga: Apresiasi Guru Agama, Pemprov Jateng Alokasikan Insentif Rp 253,7 Miliar

Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)
Buruh produksi Aice diminta bekerja jadi kuli bangunan (Twitter/sherrrinn)

21 Buruh Wanita Keguguran

Sarinah mengatakan sepanjang tahun 2019 sudah terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi sebelum dilahirkan. Kasus bertambah menjadi satu kasus keguguran dan satu kasus kematian bayi pada awal tahun 2020.

Pabrik es krim Aice tak semanis es krim yang dijualnya, sebab buruh perempuan hamil masih dikenakan shift (1 : Jam 07.00 – 15.00 WIB, 2 : Jam 15.00 – 23.00 WIB, dan 3 : Jam 23.00 – 07.00 WIB) dan juga target produksi serta kondisi lingkungan kerja kurang kondusif dan sehat untuk kesehatan buruh perempuan hamil.

Kemudian, buruh perempuan hamil juga masih dikenakan pekerjaan yang berat tanpa mendapatkan keringan, misalnya menyusun es krim ke dalam kotak dengan posisi bekerja berdiri, menyetempel karton kurang lebih 2200 karton per hari, serat menurunkan stik dengan cara mengangkat satu persatu kurang lebih 11 dus per hari.

Tak hanya itu, buruh perempuan hamil juga tidak dapat mengambil kerja non-shift karena dipersulit dengan syarat harus ada keterangan dari dokter spesialis kandungan dan harus ada kelainan kandungan.

Sementara, buruh perempuan yang bermaksud untuk meminta cuti haid karena merasakan sakit diharuskan diperiksa di klinik terlebih dahulu oleh dokter perusahaan dan hanya diberikan obat pereda nyeri, serta permohonan izin cuti biasanya tidak diberikan oleh pihak pengusaha.

Klarifikasi Aice

Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.

Diketahui, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBBI) menyerukan aksi mogok kerja sejak Jumat, (21/2/2020)

"Kami harap pihak DGBBBI PT AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," ungkap Simon.

Lebih lanjut, Simon menjawab sejumlah poin tuntutan yang diajukan SGBBI dalam bipartit. Selengkapnya, berikut klarifikasi yang disampaikan PT AFI.

1. Upah Pekerja

Salah satu tuntutan krusial yang diajukan oleh SGBBI yakni mengenai sistem pengupahan. Pada awalnya, SGBBI meminta agenda pembahasan kenaikan upah sebesar 15 persen dari sales tahun 2018 pada tahun 2019. Besaran upah yang diminta sebesar Rp 11.623.616.

Namun setelah perundingan bipartit berjalan lima kali, PT AFI menawarkan formula lain yakni dengan kenaikan upah senilai Rp 8.031.668 lantaran tidak bisa memenuhi besaran upah rapelan yang dituntutkan. Tawaran inipun tidak berujung pada penyelesaian.

"Tidak terjadi kesepakatan dalam proses bipartit maupun mediasi. Pihak mediator sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Bagi pihak yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ucap Simon.

2. Tuduhan Eksploitasi Wanita Hamil

Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil. Disebut-sebut banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.

Terkait hal ini, Simon menerangkan pihaknya telah mematuhi aturan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.

"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bag rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," kata Simon.

Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.

"Tidak pernah ada diagnosa yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," lanjutnya.

3. Klaim Mogok Kerja Tidak Sah

Dalam keterangan selanjutnya, PT AFI pun mengonfirmasi soal klaim aksi mogok kerja karyawan tidak sah.

Menurut Simon, PT AFI telah memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah yang diajukan oleh SGBBI. Ia mengatakan, selama negosiasi bipartit yang dilakukan lima kali tidak sekalipun menghasilkan penyelesaian.

Perusahaan telah mengundang SGBBI untuk melakukan bipartit pada aksi mogok kerja pertama yang berlangsung pada 20, 21 dan 23 Desember 2019, namun tidak menemukan titik temu.

"SGBBI mengajukan penyelesaikan secara tripartit melalui forum mediasi," ucap Simon.

Pihak PT AFI juga mengklaim saat itu pihaknya juga masih membuka peluang diskusi terkait Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah, namun menemui jalan buntu karena proses bipartit masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI