Keterangan tersebut disampaikan melalui akun Twitter BPJS Kesehatan RI.
"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."