Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2020 | 04:55 WIB
Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," ucap IW.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI