Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut rencana, KPK bakal menyerahkan berkas perkara Saeful ke jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah tersebut. JPU akan segera menyusun dakwaan selama 14 hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Besok akan dilakukan penyerahan tahap dua berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Dalam kasus ini tersebut, KPK belum menangkap penyuap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar buron KPK.
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Ali menyebut tim penyidik akan melakukan penuntutan secara terpisah terhadap Harun setelah dilakukan penangkapan. Selain itu, ia menambahkan bakal mendalami kemungkinan Harun akan diadili dalam proses pengadilan in absentia tanpa dihadiri terdakwa.
"Tentu ini nanti akan dikaji lebih lanjut terlebih dahulu bagaimana secaravaspek hukum dan efektivitas dalam penyelesaian perkara."
Diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Dalam operasi tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari sebelumnya KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi