Suara.com - Ratusan buruh pabrik es krim Aice yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI),bersepakat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.
Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi SGBBI PT AFI menilai, RUU Cipta Kerja sama sekali tidak memikirkan nasib para pekerja sehingga lebih pantas disebut “cipta profit”.
"Kami sangat menyadari bahwa RUU Cipta Kerja ini sebenarnya bukan cipta kerja, tapi RUU cipta profit, cipta investasi,” kata Sarinah saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020).
Sarinah mengatakan, kondisi yang terjadi terhadap ratusan buruh es krim Aice saat ini adalah cerminan kenyataan yang akan terus terjadi kalau RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu disahkan.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
"Kami menyadari banyak kondisi di pabrik Aice saat ini akan menjadi legal dengan omnibus law. Tapi ini perlu diskusi lagi. Tapi ya, kami sudah merasa ini akan menjadi legal," tegasnya.
Dia mencontohkan, melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akan menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Misalnya nanti Pasal 59 yang membatasi kontrak itu kan akan dihapus. Pada pasal omnibus law, aku sudah baca itu dikenal PKWT dan PKWTT. Tapi kalau Pasal 59 dihapus kontrak, artinya perusahaan boleh menggunakan kontrak tanpa batas waktu tiga tahun, dan masih banyak lagi lainnya," lanjut Sarinah.
Oleh sebab itu, ratusan buruh es krim Aice secara tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka akan bergabung bersama puluhan ribu buruh lainnya dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 23 atau 24 Maret mendatang.
Baca Juga: Ditindas Perusahaan, Buruh Es Krim Aice Minta PKB Tanggung Jawab