Disetujui Tersangka, Polisi Jual Murah Puluhan Ribu Masker Hasil Sitaan

Kamis, 05 Maret 2020 | 21:46 WIB
Disetujui Tersangka, Polisi Jual Murah Puluhan Ribu Masker Hasil Sitaan
Polisi ungkap kasus penimbunan ratusan ribu masker di Tangerang, Banten. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan masker yang disita polisi akan dijual ke masyarakat dengan harga murah. Setidaknya ada sebanyak 72 ribu masker yang berhasil disita aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi Kepolisian untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).

Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.

Baca Juga: WNI Kena Corona, Kabareskrim Minta Dirjen Bea dan Cukai Tahan Ekspor Masker

Menurutnya, harga asli masker tersebut ada Rp 22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.

Oleh pihak Kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.

"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp 4000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak, agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.

Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa, namun diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Corona Covid-19, Finalis Puteri Indonesia 'Dicekoki' Jamu

Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI