Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak segan-segan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan.
Namun Tjahjo mengaku bingung menjatuhi hukuman pada ASN yang kedapatan berhubungan sesama jenis.
"Saya kemarin harus memutuskan pegawai negeri yang diusulkan kementerian, lembaganya harus diberi sanksi mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya bingung, toh banyak sekali ternyata," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Meski demikian, Tjahjo enggan menjelaskan ASN di instansi mana saja yang melakukan seks menyimpang tersebut.
Baca Juga: Ramai Isu Corona Covid-19, Tiga Ratu Kecantikan Dunia Keukeuh ke Indonesia
Politkus PDI Perjuangan itu mengaku tahu ada ASN yang melakukan hubugan seks sesama jenis dari beredarnya foto dan video.
"Kita cek satu persatu muncul 2 orang yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri yang satu pakai seragam instansi yang bersangkutan," kata dia.
Tjahjo menilai sikap ASN tersebut udah mencemarkan nama baik. Sehingga harus diberikan sanksi ke mereka yang melanggar.
"Nah ini mencemarkan nama baik instansi baru kita berikan sanksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan tak akan segan-segan memberikan sanksi berat ke ASN yang melanggar aturan.
Baca Juga: Antisipasi Corona Covid-19, Finalis Puteri Indonesia 'Dicekoki' Jamu
"Menyangkut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan korupsi apapun ikut serta membantu ya itu risiko. Itulah kami sempat ribut KPK, karena ada sekian ratus ASN yang belum diberhentikan," kata dia.