Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti

Kamis, 05 Maret 2020 | 21:14 WIB
Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti
Polisi ungkap kasus penimbunan ratusan ribu masker di Tangerang, Banten. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan hasil penjualan masker sitaan dari pelaku penimbun akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti di pengadilan. Sebanyak 72 ribu masker barang sitaan itu nantinya akan dijual dengan harga normal.

Budhi mengatakan dijualnya masker barang sitaan itu merupakan bentuk diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, kekinian banyak masyarakat yang membutuhkan di tengah mencuatnya virus Corona di Indonesia.

"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Uang hasil penjualan masker barang sitaan kata Budi, akan dilampirkan sebagai barang bukti para tersangka di pengadilan.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Total 500 Orang Lapor ke Pos Pemantauan RSPI SS

Budhi mengatakan puluhan ribu masker tersebut akan dijual dengan harga normal yakni Rp 4.400 per 10 helai. Setiap pembeli dibatasi hanya boleh membeli sebanyak dua bungkus atau 20 helai masker.

Barang bukti kotak berisi masker yang berhasil diamankan di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti kotak berisi masker yang berhasil diamankan di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbun masker sebanyak 72 ribu picis untuk dijual dengan harga mahal di tengah mencuatnya virus corona. Kedua pelaku berinisial HK dan TK itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kekinian HK dan TK dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka diancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Antisipasi Corona Covid-19, Finalis Puteri Indonesia 'Dicekoki' Jamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI