Presiden Jokowi Diminta Hadiri Uji Materi UU KPK, Mahfud MD: Sampaikan Dulu

Kamis, 05 Maret 2020 | 19:19 WIB
Presiden Jokowi Diminta Hadiri Uji Materi UU KPK, Mahfud MD: Sampaikan Dulu
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menanggapi adanya permintaan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat korupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir saat uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara hakim mengirim informasi tersebut langsung kepada Jokowi.

Selaku mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud memahami jika permintaan itu diajukan oleh pemohon kepada hakim. Secara prosedur, permohonan itu sedianya mesti disampaikan dulu ke Jokowi melalui hakim.

"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, tahu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika permohonan itu akan disampaikan ke Jokowi selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," pungkasnya.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang serta sejumlah pegiat antikorupsi memohon kepada MK untuk menghadirkan Jokowi. Permohonan itu disampaikan dengan tujuan memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.

Seperti yang dilansir dari Antara, kuasa hukum mantan pimpinan KPK Kurnia Ramadhana menyampaikan alasan permohonan tersebut, lantaran banyak persoalan yang mesti dijawab langsung oleh Jokowi.

"Apakah memungkinkan perkara nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar kuasa mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: MK: UU KPK Paling Banyak Digugat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI