Suara.com - Penyederhanaan regulasi keamanan laut melalui omnibus law kini masih dikerjakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hingga menjadi sebuah draf Rancangan Undang-undang (RUU). Alasan penyederhanaan tersebut selain dikarenakan terlalu banyaknya undang-undang yang mengatur juga untuk menghindari Ketidaksinkronan dalam memberikan hukuman.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tujuan dari penyederhanaan regulasi keamanan laut agar semua birokrasi yang terkait bisa terkoordinasi dengan baik dalam satu pintu yakni di Bakamla RI.
Mahfud menilai proses hukum keamanan laut memakan waktu yang lama karena harus melewati sejumlah instansi.
"Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: MOU Menkopolhukam-Bakamla Pastikan Pelibatan Nelayan Jaga Laut Natuna Utara
Mantan Ketua MK itu menyebut ada sejumlah Undang-undang yang dipakai untuk menjaga keamanan laut dari berbagai kementerian dan instansi terkait. Setidaknya ada 24 UU dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan pemerintah terkait regulasi keamanan laut.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun ia menilai yang terjadi di lapangan justru timbul ketidaksingkronan saat pemerintah hendak memberikan hukum kepada penjahat di laut.
"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadangkala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi," ujarnya.
"Sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," Mahfud menambahkan.
Perumusan omnibus law tentang keamanan laut kata Mahfud, masih berjalan dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan adanya omnibus law itu Mahfud menekankan kalau tidak akan menghilangkan kewenangan dari masing-masing lembaga atau kementerian.
Baca Juga: Jokowi Minta Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia
"Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," pungkasnya.