Suara.com - Seorang lelaki bernama Roland (38) alias AR terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Warga yang tinggal di Jalan Andi Tonro Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibekuk polisi pada Kamis (5/4/2020).
Akibat penganiayaan yang dilakukan sang ayah, korban berinisial RH (15) mengalami pembengkakan dan luka memar pada bagian wajah dan mata sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus seperti diwartawakan Makassar Terkini--jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020), mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.00 wita di Jalan Andi Tonro 4 lrg. 4 Kelurahan Pa’baeng – Baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Baca Juga: Gegara Daftar Hadir, 3 Pelajar Nekat Aniaya Guru di Kelas hingga Luka Berat
Terkait penangkapan itu, polisi masih mendalami keterangan Roland soal motifnya memukuli anak kandungnya dengan tangan kosong.
Bahkan, korban dianiaya dengan menggunakan kunci sepeda motor sehingga mengalami luka memar pada wajah serta bagian mata sebelah kiri korban.
Mendapat laporan tersebut, resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit reskrim Ipda Abdul Latif langsung menuju ke TKP di Jalan Andi Tonro 4 serta mengamankan pelaku lelaki AR alias Roland.
Kini pelaku telah berada di Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kakak Chelsea Olivia Juga Pernah Aniaya Anak, Miki Soesanti Sampai Menangis