Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang

Kamis, 05 Maret 2020 | 18:13 WIB
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menyidangkan kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, meski tanpa menghadirkan Caleg PDIP Harun Masiku di persidangan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menangkap Harun Masuki. Bahkan keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.

Terkait hal itu, Ghufron mengatakan akan menggunakan mekanisme persidangan in absentia agar bisa memproses kasus Harun ke pengadilan. In absentia sendiri menurut hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa yang melakukan perkara.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi, itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: KPK Belum Ada OTT Kasus, Firli Bahuri: Pasti Nanti Kami Beri Tahu

Ghufron mengaku yakin bila KPK bisa mengadili Harun Masiku melalui persidangan in absentia, lantaran merasa memiliki cukup bukti untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Apakah pembuktiannya cukup ? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata dia.

Ghufron mengungkapkan bahwa memang setiap terdakwa yang diadili memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan. Namun, kata Ghufron, KPK telah memberikan hak tersebut kepada Harun. Namun, hingga kini Harun tak mau menyerahkan diri ke KPK. Maka itu, tak menutup kemungkinan dengan terdakwa Harun proses persidangan tetap dilakukan dengan In Absentia.

"Prinsipnya gini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk bela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.

Baca Juga: Kelar Susun Kode Etik Baru KPK, Dewas Klaim Jauh Konflik Kepentingan

Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI