Ramai Azab Penimbun Masker, Sederet Meme Kocak Bertebaran

Kamis, 05 Maret 2020 | 17:51 WIB
Ramai Azab Penimbun Masker, Sederet Meme Kocak Bertebaran
Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".

Baca Juga: Tak Ikut Dikarantina, Satu Spesimen ABK Diamond Princess Diperiksa Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI