Akibat Gigit Telinga Kucing, Pria Ini Dilarang Pelihara Hewan Seumur Hidup

Kamis, 05 Maret 2020 | 16:13 WIB
Akibat Gigit Telinga Kucing, Pria Ini Dilarang Pelihara Hewan Seumur Hidup
Bono, kucing di Kopicat Café (dok istimewa/Latifanes Bagus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aaron James Williamson (20), pemuda asal Inggris mendapat hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti menganiaya kucing peliharaannya. Williamson menggigit telinga dan memukul hewan tersebut sampai berdarah.

Aksi penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh seorang saksi kepada Organisasi Amal untuk Kesejahteraan Hewan Inggris dan Wales (RSPCA).

Kepada pihak berwajib, Williamson mengaku kerap menyiksa kucing peliharaannya yang diberi nama Litten, saat marah.

Sudah tak terhitung berapa kali dirinya memukul, menyiksa dan menggigit telinga Litten. Ia bahkan tak segan meninggalkan hewan itu dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Gelar Event Women Festive, Begini Cara Fenita Arie Cegah Virus Corona

Dikutip dari Dailymail, Kamis (5/3/2020), setelah mendapat laporan, RSCPA  langsung mengambil tindakan.

Mereka mengonfirmasi telah menyelamatkan 3 anak kucing dari rumah Williamson pada 11 September .

Litten dan dua anak kucing lainnya kini dievakuasi ke tempat yang aman yakni sebuah rumah di Dervyshire. Keluarga baru mereka mengatakan, "Mereka benar-benar menggemaskan dan sangat baik hati."

Sementara itu, Hakim Distrik Daniel Curtis mengatakan tindakan yang dilakukan Williamson begitu 'memuakkan'. Dalam sebuah wawancara, Curtis bahkan menyebut bahwa Williamson sebagai 'monster'.

"Saya terkejut, betapa ramahnya Litten ketika bertemu untuk pertama kalinya. Saya mengingat penganiayaan yang dideritanya. Dia begitu penuh kasih sayang dan menggosokkan wajahnya selama pemeriksaan dokter," ucap Curtis.

Baca Juga: Suspect Corona, Satu WNA Masuk RSUP Dr Sardjito

Ia pun melanjutkan, "Saya senang dia telah menemukan rumah baru yang menyenangkan dengan orang-orang yang mencintai dan merawatnya dengan semestinya".

Atas penganiayaan yang dilakukan, Williamson pun dinyatakan bersalah. Pengadilan Grimsvy menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada pemuda tersebut.

Williamson juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 4,5 juta dan biaya tambahan untuk korban senilai Rp 2,1 juta. Selain itu, laki-laki juga dilarang memiliki hewan peliharaan seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI