Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun aturan terkait kode etik pegawai KPK maupun pimpinan KPK.
Meski demikian, kode etik itu berlaku lantaran masih menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (Perkom).
"Itu, sudah kami selesaikan (kode etik). Tetapi, nanti tunggu pimpinan (KPK) akan buat perkom," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Pangabean di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Tumpak menyebut tak banyak berubah dalam penyusunan kode etik dengan yang sebelumnya. Meski begitu, adanya penambahan dalam kode etik seperti nilai dasar yakni sinergitas.
Baca Juga: Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam
Penambahan itu, berdasarkan dari regulasi dengan UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019.
"Di mana undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melaukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Nah di dalam penjelasan Undang-Undang itu kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," ujar Tumpak.
Tumpak mengklaim bahwa kode etik yang disusun tersebut diyakini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan akan tetap menjaga nilai independensi KPK.
"Tidak (konflik kepentingan). Indpendensinya juga kami atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," ungkap Tumpak
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ada tiga poin yang telah diatur dalam kode etik.
Baca Juga: Komitmen Berantas Korupsi, Pimpinan KPK Tandatangani Kontrak Kinerja
"Untuk pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan," ujar Firli.
Firli mengklaim masih mensosialisasikan kode etik buatan Dewas KPK itu kepada seluruh jajaran di KPK. Selain itu, pimpinan KPK akan berkoodinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengesahan kode etik.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kami sampaikan dengan rekan wartawan," kata Firli.
Dalam penyusunan kode etik pimpinan KPK hingga pegawai KPK, sepenuhnya tuga Dewan Pengawas KPK. Hal itu tertuang dalam pasal 37 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019.