Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona

Kamis, 05 Maret 2020 | 15:20 WIB
Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berkali-kali meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi wabah virus Corona Covid-19), yang kasus infeksinya sudah ada di Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, tingkat persentase kematian akibat Covid-19 justru lebih rendah ketimbang penyakit lain.

Mahfud menuturkan, penyakit flu biasa justru lebih banyak menimbulkan korban ketimbang Covid-19.

"Sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain, flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal," kata Mahfud di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Pesan Mahfud MD ke Penceramah soal Virus Corona: Jangan Takut-takuti Warga

Berdasarkan informasi yang dipaparkan Center of Disease Control and Prevention, penderita penyakit flu di Amerika Serikat berkisar 32-45 juta untuk periode 1 Oktober 2019 hingga 22 Februari 2020.

Dari total 32 juta sampai 45 juta penderita flu di AS, sebanyak 18 ribu sampai 46 ribu orang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara menurut laman Worldometers.info, sampai Kamis (5/3/2020) pukul 8.45 WIB, kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai angka 95.481. Dengan total kematian telah menembus angka 3.285 jiwa.

Mahfud juga menuturkan penyakit-penyakit lain semisal yang menyerang bagian paru-paru juga lebih banyak menyumbangkan korban jiwa.

Kemudian, Mahfud juga menyatakan pemerintah serius menanggapi pihak-pihak nakal yang dengan sengaja menimbun masker atau kebutuhan masyarakat lain, kala wabah Covid-19 tengah merebak di Tanah Air.

Baca Juga: Abu Sayyaf Minta Uang Tebusan Rp 8,4 Miliar, Ini Respon Mahfud MD

Dia mengatakan, aparat keamanan diperkenankan untuk menelusuri hingga menindak apabila ada pihak yang melakukan kejahatan seperti itu.

"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI