Suara.com - Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan baru terkait perkembangan virus corona COVID-19, orang dari tiga negara yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan akan mendapatkan pengawasan ketat ketika masuk Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan mulai hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB pemerintah akan menerapkan larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang (travelers) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah di Iran, Italia, dan Korea Selatan.
"Untuk Iran: Tehran, Qom, dan Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," kata Retno di Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Kedua, untuk seluruh pendatang (travelers) dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Baca Juga: Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona di RS Rotinsulu Bandung Membaik
"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," tegasnya.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," lanjutnya.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata dia.
Baca Juga: Mau Buat Sertifikasi Bebas Corona, DPR Tak Paham Maksud Wapres Maruf