Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR

Kamis, 05 Maret 2020 | 14:54 WIB
Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk DPR
Buruh berorasi diatas mobil saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan ribu buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia berencana melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta sebagai aksi penolakan terhadap Omnibus Law. Aksi itu akan berlangusung pada 23 atau 24 Maret 2020, bertepatan dengan sidang paripurna di dalam gedung wakil rakyat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan diikuti oleh sekitar 50 ribu buruh dari Jabodetabek.

"Pada saat paripurna 23 atau 24 maret akan ada aksi 50 ribu buruh dan KSPI masuk di dalam aksi tersebut di depan gedung DPR pada rapat paripurna setelah reses ini," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Said menerangkan, tujuan mereka adalah terus menerus menolak Omnibus Law yang dinilai merugikan rakyat khususnya mereka sebagai buruh yang dirugikan lewat omnibus law undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Negara Lamban Tangani Corona, Anggota DPR: Jangan Sampai Jadi 'Bola Salju'

"Pesan kami kepada pemerintah dan DPR, setop pembahasan omnibus law khususnya hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan didrop, kembalikan ke undang-undang yang sudah ada yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003," tegasnya.

Said menerangkan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan melibatkan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Tak hanya itu, aksi serupa juga akan dilakukan oleh serikat buruh di daerah-daerah dengan mengadu ke kantor kepala daerah atau DPRD setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI