Gegara Daftar Hadir, 3 Pelajar Nekat Aniaya Guru di Kelas hingga Luka Berat

Kamis, 05 Maret 2020 | 14:23 WIB
Gegara Daftar Hadir, 3 Pelajar Nekat Aniaya Guru di Kelas hingga Luka Berat
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga siswa di Kecamatan Fatuleu Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh polisi usai menganiaya seorang guru kelas hingga mengalami luka berat. Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele yakni daftar hadir siswa.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial CY, YC dan OB. Mereka merupakan siswa kelas XII.

Kejadian berawal saat sang guru berinisial FY menjadi pengawas ujian mata pelajaran matematika di kelas ketiga pelajar.

Saat memeriksa daftar hadir peserta ujian, FY menemukan ada seorang siswa yang belum mengisi daftar tersebut.

Baca Juga: Sedikit Melanggar Aturan, Polres Jakut Akan Jual Masker Sitaan Rp 4.400

Di depan kelas, FY menanyakan siapa diantara para siswa yang belum mengisi daftar hadir.

Seorang siswa langsung marah karena mengklaim seluruh siswa di kelas tersebut sudah mengisi daftar hadir, ia melontarkan kata-kata kasar kepada FY.

"Guru mendatangi yang bersangkutan, diingatkan 'kamu jangan begitu caranya, kamu nggak sopan, nggak menghargai saya'. Ternyata ini memancing reaksi temannya yang lain," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung dikutip dari Keepo -- jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).

Sang siswa tak terima ditegur oleh FY, ia langsung memukul kepala FY dengan tangannya.

Dua siswa lainnya langsung memukuli FY, mereka melempar kursi ke arah FY hingga menginjak tubuhnya.

Baca Juga: Mata Najwa Hubungi Hotline Virus Corona, Hasilnya: Nomor Sibuk

"Pertama dilempar kursi nggak kena lalu dipukul jatuh si guru ini. Datang lagi orang ketiga injak-injak," ungkapnya.

Saat ini, ketiga siswa telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat di kepala bagian belakang, punggung, tangan hingga bahu.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya mediasi terhadap korban dan ketiga pelaku. Meski demikian, para pelaku akan tetap menjalani proses peradilan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI