Suara.com - Perempuan adalah pemilik tubuh dan pikirannya sendiri, begitulah intipati budaya emansipasi pada era modern. Namun, pada zaman serba digital, budaya patriarkis justru kian berbiak.
TERMUTAKHIR adalah kasus artis Tara Basro, yang mengunggah foto dirinya tak mengenakan busana sebagai kebanggaan dalam mencintai dirinya sendiri.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapinya sebagai tindakan pornografi serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Proposisi Tara Basro dalam keterangan fotonya adalah, mengkritik penggambaran subjektifitas tentang tubuh perempuan cantik dalam dunia industri kecantikan maupun media massa, yang didominasi oleh wacana tentang kulit putih serta tubuh langsing.
Baca Juga: GoPay Ajak Gamer Tak Jadi Pemain Toxic
Penilaian subjektif seperti itu terus menerus muncul, sehingga dalam-dalam tertanam dalam pikiran masyarakat Indonesia.
Hingga kekinian, penilaian subjektif itu menjadi mitos yang dilanggengkan oleh industri kosmetik, dunia hiburan, media massa, banyak tatanan sosial secara keseluruhan.
Bagi kaum perempuan sendiri, penilaian subjektif bahwa "yang cantik" adalah "yang putih dan langsing" menimbulkan dampak negatif—terutama mereka yang tak bisa memenuhi tipologi seperti itu.
Mitos inipun tersebar dan berubah menjadi kepercayaan bagi masyarakat, yang sekaan tak dapat terbantahkan.
Maka tak jarang banyak perempuan di Indonesia yang dengan mudahnya tergiur produk-produk pemutih kulit, peninggi badan, dan pil pelangsing.
Baca Juga: 36 Perawat RS Mitra Keluarga Jalani Tes Virus Corona
Konsep ini telah dikritik habis oleh penulis feminis Amerika, Naomi Wolf, dalam bukunya berjudul The Beauty Myth: How Images of Beauty Are Used Against Women.
Dalam buku itu, Naomi mengkritik konsep kecantikan wanita berkulit putih dan bertubuh langsing yang selalu digambarkan sebagai skenario media dan industri kosmetik.
Tara Basro mencoba mendobrak kegelisahan-kegelisahan perempuan Indonesia dengan menunjukkan bahwa dirinya, yang tidak memiliki kulit putih dan tubuh yang tidak langsing-langsing amat bisa bangga dengan apa yang ia miliki.
Ia menunjukkannya dengan mengunggah foto diri, memperlihatkan badan dan kulitnya dan menganggapnya sebagai tindakan self-acceptance.
Namun, tindakan ini mengundang respons dari Kominfo yang mengaitkannya dengan pelanggaran UU ITE, dan menganggap foto tersebut sebagai salah satu produk pornografi.
Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinand Setu, menyebut bahwa unggahan Tara "Menafsirkan ketelanjangan."
Ferdinand menilai, unggahan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran asusila dan pornografi yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Menaggapi kejadian tersebut, aktivis perempuan Indonesia, Tunggal Pawestri mengatakan, permasalahan perempuan sudah lama diduga akan bertabrakan dengan UU ITE.
"Apa yang selalu dikhawatirkan oleh perempuan sejak dulu saat advokasi RUU Pornografi adalah seperti ini. Sampai akhirnya jadi UU dan masuk ke UU ITE, tubuh perempuan yang disasar. Yang terbangun malah kebencian terhadap tubuh perempuan. Ini menggelikan." tulis Tunggal melalui Twitternya.
Kepada suara.com, Tunggal menambahkan bahwa sulit untuk menunjukkan girl power di Indonesia.
Girl Power adalah istilah yang digunakan penulis Emilie Zasglow dalam bukunya Feminism, Inc: Coming of Age in Girl Power Media Culture.
Emilie menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan bentuk kekuatan perempuan dalam melawan feminitas tradisional melalui media.
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Tunggal juga mengatakan, keterbatasan perempuan dalam menunjukkan kecintaanya pada tubuh tak hanya terhalang oleh UU ITE, melainkan anggapan masyarakat Indonesia soal tubuh perempuan juga menjadi benteng kebebasan berekspresi.
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Ketika mengaitkannya dengan kejadian yang menimpa Tara Basro, Tunggal menganggap kalau mampu melihat konteksnya, maka tindakan Tara tidaklah salah.
"Kita kan memang harus mencintai diri sendiri."
UU ITE Buta Konteks
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai pelanggaran UU ITE terutama pasal pornografi, merupakan tindakan yang abai dan buta konteks.
Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet mengatakan,
"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapat perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula."
Selain mencekal suara perempuan, ia menilai UU ITE malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata.
"Utamanya, objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja. "
Ellen juga mengritik bahwa Pasal 27 ayat 1 UU ITE memiliki bias gender.
"Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi."
Ia mencontohkan, perkara yang beberapa waktu menimpa YouTuber Kimi Hime. Konten Kimi dianggap vulgar sehingga ia harus menghapus kontennya.
Ketika mengaitkan pernyataan Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinand Setu bahwa unggahan Tara bisa dikonsumsi anak, Ellen menyebutkan pemerintah harusnya mendorong peran orang tua dalam membimbing anak saat bermain media sosial.