Girl Power adalah istilah yang digunakan penulis Emilie Zasglow dalam bukunya Feminism, Inc: Coming of Age in Girl Power Media Culture.
Emilie menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan bentuk kekuatan perempuan dalam melawan feminitas tradisional melalui media.
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Tunggal juga mengatakan, keterbatasan perempuan dalam menunjukkan kecintaanya pada tubuh tak hanya terhalang oleh UU ITE, melainkan anggapan masyarakat Indonesia soal tubuh perempuan juga menjadi benteng kebebasan berekspresi.
Baca Juga: GoPay Ajak Gamer Tak Jadi Pemain Toxic
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Ketika mengaitkannya dengan kejadian yang menimpa Tara Basro, Tunggal menganggap kalau mampu melihat konteksnya, maka tindakan Tara tidaklah salah.
"Kita kan memang harus mencintai diri sendiri."
UU ITE Buta Konteks
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai pelanggaran UU ITE terutama pasal pornografi, merupakan tindakan yang abai dan buta konteks.
Baca Juga: 36 Perawat RS Mitra Keluarga Jalani Tes Virus Corona
Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet mengatakan,
"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapat perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula."