Dalam buku itu, Naomi mengkritik konsep kecantikan wanita berkulit putih dan bertubuh langsing yang selalu digambarkan sebagai skenario media dan industri kosmetik.
Tara Basro mencoba mendobrak kegelisahan-kegelisahan perempuan Indonesia dengan menunjukkan bahwa dirinya, yang tidak memiliki kulit putih dan tubuh yang tidak langsing-langsing amat bisa bangga dengan apa yang ia miliki.
Ia menunjukkannya dengan mengunggah foto diri, memperlihatkan badan dan kulitnya dan menganggapnya sebagai tindakan self-acceptance.
Namun, tindakan ini mengundang respons dari Kominfo yang mengaitkannya dengan pelanggaran UU ITE, dan menganggap foto tersebut sebagai salah satu produk pornografi.
Baca Juga: GoPay Ajak Gamer Tak Jadi Pemain Toxic
Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinand Setu, menyebut bahwa unggahan Tara "Menafsirkan ketelanjangan."
Ferdinand menilai, unggahan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran asusila dan pornografi yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Menaggapi kejadian tersebut, aktivis perempuan Indonesia, Tunggal Pawestri mengatakan, permasalahan perempuan sudah lama diduga akan bertabrakan dengan UU ITE.
"Apa yang selalu dikhawatirkan oleh perempuan sejak dulu saat advokasi RUU Pornografi adalah seperti ini. Sampai akhirnya jadi UU dan masuk ke UU ITE, tubuh perempuan yang disasar. Yang terbangun malah kebencian terhadap tubuh perempuan. Ini menggelikan." tulis Tunggal melalui Twitternya.
Baca Juga: 36 Perawat RS Mitra Keluarga Jalani Tes Virus Corona
Kepada suara.com, Tunggal menambahkan bahwa sulit untuk menunjukkan girl power di Indonesia.