Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara akan menjual 60 ribu masker hasil sitaan dari dua pelaku penimbun yang berhasil ditangkap pada Rabu (4/3/2020) malam kemarin. Ribuan helai masker hasil sitaan itu dijual demi kepentingan umum lantaran dibutuhkan di tengah mencuatnya virus Corona.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan dijualnya masker barang sitaan itu merupakan bentuk diskresi sebgaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum, masyarakat yang lebih luas. Contohnya Polantas ada verboden, atau lampu merah berhenti, tapi untuk kepentingan umum ada VIP, polisi atur disitu boleh terus," kata Budhi saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Budhi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan berapa harga jual masker normalnya. Nantinya, kata Budhi, masyarakat juga akan dibatasi hanya diperbolehkan membeli satu paket masker berisi 10 picis.
Baca Juga: Virus Corona di Indonesia, Ruhut Sitompul: Jangan Panik, Banyak Hoaks
"Kami hargai Rp 4.400 per 10 masker. Mudah-mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," kata Budhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi kembali menangkap dua pelaku dugaan penimbunan masker sebanyak 60 ribu picis di tengah mencuatnya virus corona. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Belakang ini, polisi memang sedang gencar mengungkap kasus penimbunan masker sejak mencuatnya kelangkaan dan tingginya harga masker di Jakarta dan daerah lain pasca isu Corona mencuat.
Lokasi yang digerebek polisi terkait penimbunan masker itu di sebuah gudang di Tangerang dan sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Kemensos Adakan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai