Ancaman Hukuman bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
Menteri Johnny Plate mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks virus corona di Tanah Air.
“Kami Kominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” ujar Plate ditemui di sela acara Grab Ventures Velocity di Jakarta, Selasa (3/3)
Lebih lanjut, Plate menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Memproduksi dan menyebarkan hoaks, tekan dia, telah diatur dalam undang-undang, dengan sanksi pidana dan material.
Baca Juga: Timbun Sejak Januari, Kini Wali Kota Risma Distribusikan Masker Gratis
“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar dia.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.