Suara.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berpendapat Asia Tenggara (SAFEnet) mengritik tindakan Kominfo atas pelabelan pornografi pada unggahan Tara Basro.
SAFEnet menganggap Kominfo buta konteks dalam memahami foto bertema body positivity tersebut.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai bahwa pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang pornografi merupakan sebuah tindakan yang abai dan buta konteks.
Melalui pers rilisnya, Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet mengatakan, "Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapat perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula."
Baca Juga: Menperin Pastikan Pasokan Komponen Otomotif Masih Aman
Ellen menambahkan, "Selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya, objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja. "
Sebelumnya, Tara Basro mengunggah foto dirinya untuk mengkritik mitos industri kecantikan, bahwa perempuan cantik tidak harus putih dan langsing.
Namun, unggahan ini dinilai Kepala Biro Humas Kominfo telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 soal pornografi.
Ellen mengritik bahwa Pasal 27 ayat 1 UU ITE memiliki bias gender.
"Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi." tambahnya sambil menyertakan contoh kasus yang beberapa waktu menimpa Youtuber Kimi Hime. Konten Kimi dianggap vulgar sehingga ia harus menghapus kontennya.
Baca Juga: Masker Banyak Ditimbun, Ganjar: Jangan Bersenang-senang di Atas Penderitaan
Ketika mengaitkan pernyataan Ferdinand Setu bahwa unggahan tersebut bisa dikonsumsi anak, Ellen menyebutkan bahwa pemerintah harusnya mendorong peran orang tua dalam membimbing anak saat bermain media sosial.