Suara.com - Polisi kembali membekuk pelaku dugaan penimbunan masker di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Pelaku berinisial FN (28) itu diduga menimbun masker sebanyak 32.100 helai.
Diresnarkoba Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, FN ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur.
Herry menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman FN, polisi berhasil menyita 23.100 helaimasker tanpa merek, dan 9.000 helai picis masker merek Sensi.
"Total keseluruhan masker no brand dan merek Sensi 32.100 helai," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Geger! 2 Anjing dan Seekor Kelinci di Depok Dicurigai Terinfeksi Corona
Menurut Herry, kekinian FN masih dalam proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna mengetahui motif di balik pelaku menyimpan puluhan ribu masker di tengah kelangkaan seusai virus corona dinyatakan positif masuk ke Indonesia.
"Masih dalam proses pemeriksaan untuk ungkap motifnya," ucap Herry.
Penggerebekan di Menteng
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap lagi penimbunan masker saat merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Jakarta. Kali ini, penimbunan masker itu terjadi di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat.
Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (31).
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Kemensos Adakan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai
Diresnarkoba Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan menuturkan 3.100 masker yang disita dari tangan A yakni bermerek Sensi dan tanpa merek.